°
BISMILLAH WASSHOLATU WASSALAMU ALA ROSULILLAH
=========================================================================
KITAB: I'ANATUNNISA'
BAHASAN: MASALAH HAID, NIFAS, ISTIKHADLOH DLL
MUSHONNIF: Al Qadir Al Jalil Muhammad Bin Abdul Qadir Bafaadhil
ALIH BAHASA: Muhammad Wildan Basri
=========================================================================
BAB MACAM-MACAM DARAH
Untuk mengetahui hukum-hukum Istikhadloh pada bab selanjutnya, kita harus lebih dulu mengetahui bahwa darah ada yang "Kuat/Tua" juga ada darah yang "Lemah/Muda".
Perbedaan antara darah yang kuat dengan darah yang lemah dapat dilihat dari warna dan sifat dari darah tersebut.
Ada lima macam rupa [warna] darah, yakni:
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuningan
4. Kuning keruh
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuningan
4. Kuning keruh
Jenis nomor 1 lebih kuat (sifatnya) daripada nomor 2. Jenis nomor 2 lebih kuat daripada nomor 3 dan begitu seterusnya.
Darah ada yang kental dan ada yang cair, pun ada yang bau amis ada yang tidak berbau.
Darah yang kental (sifatnya) lebih kuat dari darah yang cair dan darah yang bau amis lebih kuat dari darah yang tidak bau.
Darah yang kental (sifatnya) lebih kuat dari darah yang cair dan darah yang bau amis lebih kuat dari darah yang tidak bau.
Apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat dan sebagian lagi mempunyai sifat yang menyebabkan kuat*. Maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang lebih banyak sifat-sifat kuatnya.
Contoh:
1. Darah hitam, kental, dan amis lebih kuat daripada darah hitam, kental, tapi tidak berbau.
Pun lebih kuat daripada darah hitam, cair, dan amis.
Dan juga lebih kuat dari darah merah, kental, dan amis.
Semua itu karena darah yang disebut pertama (hitam, kental, amis) mempunyai 3 sifat yang menyebabkan dihukumi sebagai darah kuat yakni warna, kekentalan, dan baunya.
Adapun darah pada contoh kedua, ketiga, keempat hanya mempunyai 2 sifat (penyebab terhukumi kuat).
Wa Allah A'lam Bisshowab.
Komentar
Posting Komentar