BAB MACAM-MACAM DARAH (2)

°
BISMILLAH WASSHOLATU WASSALAMU ALA ROSULILLAH

=========================================================================
KITAB: I'ANATUNNISA'
BAHASAN: MASALAH HAID, NIFAS, ISTIKHADLOH DLL
MUSHONNIF: Al Qadir Al Jalil Muhammad Bin Abdul Qadir Bafaadhil
ALIH BAHASA: Muhammad Wildan Basri
=========================================================================

BAB MACAM-MACAM DARAH

(Lanjutan)



Contoh:
2. Darah merah, kental, dan amis lebih kuat daripada darah hitam, cair, tapi tidak berbau.
Pun lebih kuat daripada darah merah, kental, dan tidak berbau.
Dan juga lebih kuat dari darah merah, cair, dan amis.
Semua itu karena darah yang disebut pertama (merah, kental, dan amis) mempunyai 2 sifat yang menyebabkan dihukumi sebagai darah kuat.
Adapun darah pada contoh kedua, ketiga, keempat hanya mempunyai 1 sifat (penyebab terhukumi kuat).



3. Darah merah kekuningan, kental, dan amis lebih kuat daripada darah merah, cair, tapi tidak berbau.
Pun lebih kuat daripada darah merah kekuningan, kental, dan tidak berbau. 
Dan juga lebih kuat dari darah merah kekuningan, cair, dan amis
Semua itu karena darah yang disebut pertama (merah kekuningan, kental, dan amis) mempunyai 2 sifat yang menyebabkan dihukumi sebagai darah kuat.


Adapun darah pada contoh kedua, ketiga, keempat hanya mempunyai 1 sifat (penyebab terhukumi kuat).

4. Darah hitam, cair, dan amis lebih kuat daripada darah hitam, cair, tapi tidak berbau.
Pun lebih kuat daripada darah merah, kental, dan tidak berbau.
Dan juga lebih kuat dari darah merah, cair, dan amis.
Semua itu karena darah yang disebut pertama (hitam, cair, dan amis) mempunyai 2 sifat yang menyebabkan dihukumi sebagai darah kuat.
Adapun contoh selanjutnya hanya mempunyai 1 sifat (penyebab terhukumi kuat).

5. Darah hitam, cair, dan tidak berbau lebih kuat daripada darah merah, cair, tapi tidak berbau.
Darah merah, kental, dan tidak berbau lebih kuat daripada darah merah, cair, tapi tidak berbau.
Darah kuning, cair, dan amis lebih kuat daripada darah kuning, cair, tapi tidak berbau.
Semua itu karena semua contoh darah yang disebut pertama mempunyai 1 sifat yang menyebabkan dihukumi sebagai darah kuat.
Adapun darah pada contoh kedua tidak mempunyai sifat yang menyebabkan darah terhukumi kuat.

Dan apabila jumlah sifat yang menyebabkan darah dihukumi kuat sama, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang lebih dahulu keluar.

Contoh:
1. Darah merah, kental, amis dengan darah hitam, kental, tidak berbau atau dengan darah hitam, cair, amis. Maka yang dihukumi kuat adalah darah yang lebih dulu keluar. Karena sifat penyebab kuat yang dimiliki 3 jenis darah tersebut jumlahnya sama yakni dua sifat.


2. Darah merah, cair, tidak berbau dengan darah merah kekuningan, kental, tidak berbau atau dengan darah merah kekuningan, cair, amis. Maka yang dihukumi kuat adalah darah yang lebih dulu keluar. Karena, sifat penyebab kuat yang dimiliki 3 jenis darah tersebut sama yakni 1 sifat.


Wa Allah A'lam Bisshowab.

Komentar