°
BISMILLAH WASSHOLATU WASSALAMU ALA ROSULILLAH
=========================================================================
BAB LAMANYA HAID DAN SUCI
=========================================================================
KITAB: I'ANATUNNISA'
BAHASAN: MASALAH HAID, NIFAS, ISTIKHADLOH DLL
MUSHONNIF: Al Qadir Al Jalil Muhammad Bin Abdul Qadir Bafaadhil
ALIH BAHASA: Muhammad Wildan Basri
=========================================================================
BAB LAMANYA HAID DAN SUCI
[3]
Nifas secara Lughot (bahasa) berarti melahirkan.
sedangkan secara Syara' mempunyai arti darah yang keluar dari farji perempuan sesudah melahirkan.
Darah yang keluar bersamaan dengan cabang bayi atau selama proses melahirkan bukan dihukumi nifas, darah tersebut termasuk istikhadloh.
[1]
Kriteria minimal disebut sebagai nifas adalah darah yang keluar meski setetes.
Lazimnya masa nifas adalah 40 hari 40 malam dan maksimalnya 60 hari 60 malam.
Hal tersebut berdasarkan penelitian Imam Syafi'i RA kepada perempuan Arab.
[2]
Masa terlama nifas (60 hari 60 malam) dihitung mulai dari keluarnya bayi.
Adapun yang dihukumi nifas adalah mulai dari keluarnya darah.
Jadi misalnya perempuan melahirkan tanggal 1 kemudian, keluarnya darah mulai tanggal 5, maka masa 60 hari 60 malamnya terhitung tanggal 1 dan hukum nifasnya mulai tanggal 5.
Waktu antara melahirkan dengan mulai keluarnya darah terhitung sebagai masa suci (tetap berkewajiban sholat dan lain-lain).
Pertanyaan:
Berapa jarak paling lama antara melahirkan dengan mulai keluarnya darah?
Jawab:
Paling lama jaraknya 15 hari. Apabila lebih dari itu, tidak dihukumi Nifas akan tetapi darah Haid.
Paling lama jaraknya 15 hari. Apabila lebih dari itu, tidak dihukumi Nifas akan tetapi darah Haid.
[3]
Pertanyaan:
Apabila ada perempuan sesudah melahirkan keluar darah secara putus-putus (sesudah berhenti kemudian keluar darah lagi) apakah semuanya itu dihukumi darah nifas?
Pertanyaan:
Apabila ada perempuan sesudah melahirkan keluar darah secara putus-putus (sesudah berhenti kemudian keluar darah lagi) apakah semuanya itu dihukumi darah nifas?
Jawab:
Jika jarak antara keluar yang pertama hingga benar-benar berhenti masih masuk dalam 60 hari (dan masa berhentinya tidak lebih dari 15 hari), Maka darah tersebut dihukumi nifas.
Jika jarak antara keluar yang pertama hingga benar-benar berhenti masih masuk dalam 60 hari (dan masa berhentinya tidak lebih dari 15 hari), Maka darah tersebut dihukumi nifas.
Wa Allah A'lam Bisshowab.
Play Now Casino | JTG Hub
BalasHapusThis website uses cookies. You agree to the use of cookies. By 동해 출장안마 continuing to use this site, you agree to the use 아산 출장샵 of 동해 출장샵 cookies. By 논산 출장마사지 continuing to use 고양 출장샵 this website, you agree